Pengertian Ilmu ukur tanah adalah suatu cabang dari ilmu Geodesi yang mempelajari sebagian kecil dari permukaan bumi. dengan cara melakukan pengukuran-pengukuran guna mendapatkan gambar peta. Pengukuran yang di lakukan terhadap titik-titik detail alam maupun buatan manusia meliputi posisi horizontal (x,y) maupun posisi vertikal nya (z) yang diferensikan terhadap permukaan air laut rata-rata. Agar titik-titik di permukaan bumi yang tidak teratur bentuknya dapat di pindahkan ke atas bidang datar maka di perlukan bidang perantara antara lain : bidang Ellipsoid, bidang bultan dan bidang datar (untuk luas wilayah 55 km).
Dalam pengertian yang lebih umum pengukuruan tanah dapat dianggap sebagai disiplin yang meliputi semua metoda untuk menghimpun dan melalukan proses informasi dan data tentang bumi dan lingkungan fisik. Dengan perkembangan teknologi saat ini metoda terestris konvensional telah dilengkapi dengan metoda pemetaan udara dan satelit yang berkembang melalui program-program pertanahan dan ruang angkasa.
Hasil Dari Pengukuran Tanah adalah :
- Memetakan bumi (daratan dan perairan),
- Menyiapakna peta navigasi perhubungan darat, laut dan udara;
- Memetakan batas-batas pemilikan tanah baik perorangan maupun perusahaan dan tanah negara
- Memrupkan bank data yang meliputi informasi tata guna lahan dan sumber daya alam untuk pengelolaan lingkungan hidup,
- Menentukan fakta tentang ukuran, bentuk, gaya berat dan medan magnit bumi serta
- Mempersiapkan peta bulan , planet dan benda angkasa lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar