Sabtu, 23 Januari 2016

Pengertian Geodesi dan Ilmu Ukur Tanah


Geodesi adalah kajian dan pengukuran yang lebih luas, tidak sekedar pemetaan dan penentuan di darat, namun juga di dasar laut.


Penentuan bentuk dan Dimensi Bumi baik dengan pengukuran di Bumi dan dengan bantuan pesawat udara, satelit atau system informasi.
Ilmu Geodesi mempunyai dua maksud :
1. Maksud ilmiah   : menentukan bentuk permukaan bumi
2. Maksud praktis : membuat bayangan yang dinamika peta dari sebagian besar atau sebagian kecil permukaan bumi.
Pada maksud inilah yang sering disebut dengan istilah pemetaan.

Pengukuran dan pemetaan pada dasarnya dapat di bagi 2, yaitu :
1. Geodetic Surveying
2. Plan Surveying
Perbedaan prinsip dari dua jenis pengukuran dan pemetan di atas adalah :
Geodetic Surveying adalah ilmu, seni, teknologi  untuk menyajikan informasi bentuk kelengkungan bumi atau pada kelengkungan bola.
Plan Surveying adalah merupakan ilmu seni, dan teknologi untuk menyajikan bentuk permukaan bumi baik unsur alam maupun unsure buatan manusia pada bidang yang dianggap datar.    

Ilmu Ukur Tanah  adalah bagian dari ilmu Geodesi yang mempelajari cara – cara pengukuran di permukaan bumi dan dibawah tanah untuk berbagai keperluan seperti :
Pemetaan dan Penentuan posisi tanah pada daerah yang relatif sempit sehingga permukaan buminya dapat di abaikan
Adapun Tujuan Ilmu Ukur Tanah:
- Menentukan posisi sembarang bentuk yang berbeda diatas permukaan bumi.
- Menentukan letak ketinggian (elevasi)
- Menentukan bentuk atau relief permukaan tanah beserta luasnya
- Menentukan panjang, arah, dan kedudukan dari suatu garis yang terdapat pada permukaan bumi, yang merupakan batas dari suatu areal tertentu.


Seputar Pengertian Ilmu Ukur Tanah

Pengertian Ilmu ukur tanah adalah suatu cabang dari ilmu Geodesi yang mempelajari sebagian kecil dari permukaan bumi. dengan cara melakukan pengukuran-pengukuran guna mendapatkan gambar peta. Pengukuran yang di lakukan terhadap titik-titik detail alam maupun buatan manusia meliputi posisi horizontal (x,y) maupun posisi vertikal nya (z) yang diferensikan terhadap permukaan air laut rata-rata. Agar titik-titik di permukaan bumi yang tidak teratur bentuknya dapat di pindahkan ke atas bidang datar maka di perlukan bidang perantara antara lain : bidang Ellipsoid, bidang bultan dan bidang datar (untuk luas wilayah 55 km).

Dalam pengertian yang lebih umum pengukuruan tanah dapat dianggap sebagai disiplin yang meliputi semua metoda untuk menghimpun dan melalukan proses informasi dan data tentang bumi dan lingkungan fisik. Dengan perkembangan teknologi saat ini metoda terestris konvensional telah dilengkapi dengan metoda pemetaan udara dan satelit yang berkembang melalui program-program pertanahan dan ruang angkasa.

Hasil Dari Pengukuran Tanah adalah :
  1. Memetakan bumi (daratan dan perairan),
  2. Menyiapakna peta navigasi perhubungan darat, laut dan udara;
  3. Memetakan batas-batas pemilikan tanah baik perorangan maupun perusahaan dan tanah negara 
  4. Memrupkan bank data yang meliputi informasi tata guna lahan dan sumber daya alam untuk pengelolaan lingkungan hidup,
  5. Menentukan fakta tentang ukuran, bentuk, gaya berat dan medan magnit bumi serta
  6. Mempersiapkan peta bulan , planet dan benda angkasa lainnya.
Metode surveying Dalam sejarahnya, jarak diukur dengan berbagai cara seperti menggunakan tali atau rantai yang direntangkan, contoh rantai Gunther. Cara kuno seperti ini mengharuskan surveyor harus memutuskan alat ukurnya ketika berhadapan dengan tanah miring. Pengukuran sudut umumnya menggunakan kompas yang menghasilkan sudut antara satu titik dengan titik lainnya relatif terhadap kutub utara kompas sehingga nilainya dapat berupa 0 hingga 359. Pengukuran yang lebih teliti akan mendapatkan detik sudut.