Pengertian Geodesi dan Ilmu Ukur Tanah
Geodesi
adalah kajian dan pengukuran yang lebih luas, tidak sekedar pemetaan dan
penentuan di darat, namun juga di dasar laut.
Penentuan bentuk dan Dimensi Bumi baik dengan pengukuran di Bumi dan dengan bantuan pesawat udara, satelit atau system informasi.
Ilmu Geodesi
mempunyai dua maksud :
1. Maksud ilmiah : menentukan bentuk permukaan bumi
2. Maksud praktis : membuat bayangan
yang dinamika peta dari sebagian besar atau sebagian kecil permukaan bumi.
Pada maksud
inilah yang sering disebut dengan istilah pemetaan.
Pengukuran dan pemetaan pada dasarnya dapat di bagi 2, yaitu :
1. Geodetic Surveying
2. Plan Surveying
Perbedaan
prinsip dari dua jenis pengukuran dan pemetan di atas adalah :
Geodetic Surveying adalah ilmu, seni,
teknologi untuk menyajikan informasi
bentuk kelengkungan bumi atau pada kelengkungan bola.
Plan Surveying adalah merupakan ilmu
seni, dan teknologi untuk menyajikan bentuk permukaan bumi baik unsur alam
maupun unsure buatan manusia pada bidang yang dianggap datar.
Ilmu Ukur
Tanah adalah bagian dari ilmu Geodesi
yang mempelajari cara – cara pengukuran di permukaan bumi dan dibawah tanah
untuk berbagai keperluan seperti :
Pemetaan dan Penentuan posisi tanah pada
daerah yang relatif sempit sehingga permukaan buminya dapat di abaikan
Adapun Tujuan Ilmu Ukur
Tanah:
- Menentukan posisi sembarang bentuk yang
berbeda diatas permukaan bumi.
- Menentukan letak
ketinggian (elevasi)
- Menentukan bentuk atau relief permukaan
tanah beserta luasnya
- Menentukan panjang, arah, dan kedudukan
dari suatu garis yang terdapat pada permukaan bumi, yang merupakan batas dari
suatu areal tertentu.